Pemkab Kaur Sosialisasikan Perda Ternak dan Tembak Bius

SOSIALISASI PERDA

Kaurinfo.com - Kaur, 5/5/2025. Pemerintah Kabupaten Kaur kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan keamanan lingkungan. Pada hari ini, Senin (5/5/2025), dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak, yang dirangkaikan dengan sosialisasi pelaksanaan tembak bius bagi hewan ternak yang berkeliaran tanpa pengawasan.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Kaur Selatan dan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I. Dalam sambutannya, Abdul Hamid menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan bahwa hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kerusakan tanaman warga, hingga masalah kebersihan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan hewan ternak yang berkeliaran. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur, salah satunya melalui mekanisme tembak bius bagi hewan yang sulit ditangkap secara manual,” ujar Wakil Bupati.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, perwakilan Polres Kaur, dan perwakilan dari Kodim 0408 Bengkulu Selatan/Kaur. Mereka memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah konkret pemerintah daerah dalam menegakkan Perda demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kaur menambahkan bahwa pihak legislatif akan terus mengawal implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 agar bisa berjalan efektif di lapangan. Ia juga mengimbau agar para kepala desa dan perangkat kecamatan aktif menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Dalam sesi diskusi, pihak Dinas Peternakan dan instansi teknis lainnya turut memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur pelaksanaan tembak bius, termasuk jenis obat yang digunakan, waktu pelaksanaan, serta dampak terhadap hewan yang dikenai tindakan tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa metode yang digunakan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan hewan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memelihara hewan ternak secara bertanggung jawab. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, namun lebih kepada langkah preventif guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sehat.

kaurinfo.com-media online lokal yang memberikan informasi membangun dan mempersatu