Polres Kaur Amankan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur

tersangka rudapaksa

Kaurinfo.com –  Kaur, 30/1/2025. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (20), warga Desa Sukarami I, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur, yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial Mawar (13) – nama samaran. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, setelah korban diduga termakan bujuk rayu tersangka untuk mengonsumsi obat batuk jenis Samcodin dalam jumlah berlebihan.

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan DE sebagai tersangka dan saat ini ia tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kaur.

"Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Polres Kaur Polda Bengkulu. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan karena keterangannya masih berubah-ubah. Sementara itu, hasil visum mendukung bahwa korban telah dirudapaksa oleh tersangka," ujar AKP Todo Rio Tambunan kepada awak media

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tersangka membujuk korban untuk mengonsumsi pil Samcodin dalam jumlah yang tidak wajar. Diduga, korban mengalami efek samping yang membuatnya kehilangan kesadaran, sehingga tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya. Kejadian ini baru terungkap setelah korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang kemudian langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Kaur bergerak cepat dengan mengamankan tersangka pada 30 Januari 2025. Polisi juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk hasil visum yang menguatkan dugaan tindak kejahatan seksual terhadap korban.

Tambah Kasat, tersangka DE akan dijerat dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi  undang-undang jo pasal 89 ayat 2 jo pasal 76 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber : Radar Kaur

kaurinfo.com-media online lokal yang memberikan informasi membangun dan mempersatu