KaurInfo.com. Senin 17/11/2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian nota pengantar eksekutif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025–2045. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaur, Dian Septa Nugraha, S.H., didampingi Wakil Ketua II, Mardianto, S.AP., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I., jajaran anggota DPRD, kepala OPD, dan unsur Forkopimda.
Dalam penyampaian nota pengantar, Wakil Bupati Abdul Hamid menjelaskan bahwa pengajuan Raperda Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak didorong oleh banyaknya laporan masyarakat yang masuk kepada pemerintah daerah. Masyarakat mengeluhkan maraknya hewan ternak yang berkeliaran bebas di berbagai titik, seperti jalan umum, kawasan pasar, halaman kantor pemerintahan, lingkungan permukiman, hingga area pertanian. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan, mengganggu kenyamanan warga, membuka potensi kecelakaan lalu lintas, serta menyebabkan kerusakan fasilitas publik maupun lahan pertanian.
Pemerintah daerah menilai bahwa situasi tersebut tak lagi bisa dibiarkan tanpa landasan hukum yang kuat. Karena itu, raperda ini disusun sebagai upaya menyediakan aturan yang lebih tegas dan komprehensif agar penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dapat dilakukan secara terarah dan efektif. Wakil Bupati menegaskan bahwa kehadiran raperda tersebut diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang sudah berlangsung cukup lama dan sering menjadi keluhan masyarakat di berbagai kecamatan.
Selain raperda tentang hewan ternak, pemerintah daerah juga menyampaikan nota pengantar mengenai Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025–2045. Dokumen jangka panjang tersebut dirancang sebagai peta jalan pengembangan sektor industri daerah agar lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi masyarakat hingga dua dekade mendatang.
Usai mendengarkan penyampaian eksekutif, Wakil Ketua I DPRD Kaur, Dian Septa Nugraha, menyampaikan bahwa kedua raperda tersebut telah diterima secara resmi dan akan segera dibahas lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa legislatif akan melakukan pembahasan secara mendalam, baik dari aspek regulasi, kebutuhan masyarakat, maupun dampak pelaksanaannya di lapangan, sebelum nantinya disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda). DPRD berharap kehadiran raperda tersebut, khususnya terkait penertiban hewan ternak, dapat menjawab keresahan warga dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.